Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi di PT BPR Kepri Bintan serta meningkatkan efektivitas pelaporan fraud, maka diperlukannya suatu mekanisme penanganan pengaduan (whistle blowing) sebagai sarana kepada masyarakat, karyawan ataupun pihak terkait lainnya agar mereka dapat melaporkan pelanggaran, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau tindakan ilegal lainnya yang terjadi tanpa takut akan tindakan pembalasan atau hukuman.
Whistle blowing diharapkan dapat menciptakan saluran komunikasi yang aman dan rahasia bagi individu-individu yang memiliki informasi mengenai perilaku tidak etis atau ilegal dengan tujuan untuk menggalang informasi yang mungkin tidak akan terungkap jika tidak ada saluran komunikasi khusus, sehingga pelanggaran hukum atau etika dapat diungkap dan ditindaklanjuti.
Adapun sistem pelaporan dan tindak lanjut laporan sebagai berikut :
– Pelapor mengirimkan pengaduan melalui media lisan maupun tulisan.
- Lisan :
Menghubungi kantor PT BPR Kepri Bintan ataupun Petugas melalui tatap muka ataupun media telepon. - Tulisan :
Membuat pelaporan melalui Website PT BPR Kepri Bintan di alamat “www.bprkb.com” melalui Menu PENGADUAN atau menghubungi kantor ataupun petugas melalui media surat, SMS, Whatsapp dan media online lainnya.