PT. BPR Kepri Bintan

Kredit

  • KPR
  • KPM
  • KSM
  • KSG
  • KMK-PB
  • KMK-Non PB
  • KI
  • KTA

Kredit Konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi, misalnya keperluan konsumsi sandang, pangan, maupun papan.

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu dari Kredit Konsumtif. KPR merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan pembelian rumah tinggal pribadi untuk dihuni.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi karyawan
  • Dokumen Usaha (NIB)
  • Fotocopy Sertifikat + PBB tahun berjalan(Jaminan Rumah)+ IMB

Biaya :

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan
  • Biaya pemantauan
  • Biaya materai

Ketentuan Lainnya:

  • Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu kredit maksimum jangka waktu kredit 120 bulan.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  • Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari jumlah angsuran.
  • Sistem pembayaran angsuran KPR terdiri dari angsuran pokok + bunga.
  • Suku Bunga Kredit mengikuti ketentuan SE Direksi .
  • Barang agunan  berupa Sertifikat Tanah (SHM/SHGB).

Kredit Konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi, misalnya keperluan konsumsi sandang, pangan, maupun papan.

 

Kredit Pemilikan Mobil (KPM) adalah salah satu dari Kredit Konsumtif. KPM merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan pembelian mobil pribadi.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM.
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi karyawan.
  • Dokumen Usaha (NIB)
  • Fotocopy BPKB + STNK (Jaminan Kendaraan).
  • Kunci Duplikat (Jaminan Kredit).

Biaya :

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan
  • Biaya pemantauan
  • Biaya materai
  • Biaya Blokir BPKB

Ketentuan Lainnya: 

  • Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu kredit maksimum jangka waktu kredit 60 bulan.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  •  Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari jumlah angsuran.

Kredit Konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi, misalnya keperluan konsumsi sandang, pangan, maupun papan.

 

Kredit Sepeda Motor (KSM) adalah salah satu dari Kredit Konsumtif. KSM merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan pembelian sepeda motor pribadi.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM.
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi karyawan.
  • Dokumen Usaha (NIB).
  • Fotocopy BPKB + STNK (Jaminan Kendaraan).
  • Kunci Duplikat (Jaminan Kredit).

Biaya :

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan
  • Biaya pemantauan
  • Biaya materai
  • Biaya Blokir BPKB

Ketentuan Lainnya: 

  • Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu kredit maksimum jangka waktu kredit 60 bulan.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  •  Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari jumlah angsuran.

Kredit Konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi, misalnya keperluan konsumsi sandang, pangan, maupun papan.

 

Kredit Serba Guna (KSG) adalah salah satu dari Kredit Konsumtif. KSG merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan multi guna seperti biaya pendidikan, pembelian perabot, renovasi rumah, pengobatan, dll.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi karyawan
  • Dokumen Usaha (NIB)
  • Fotocopy Sertifikat + PBB tahun berjalan(Jaminan Rumah)+ IMB
  • Fotocopy BPKB + STNK (Jaminan Kendaraan)
  • Kunci Duplikat (Jaminan Kredit)

Biaya :

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan
  • Biaya pemantauan
  • Biaya materai
  • Biaya Blokir BPKB (Apabila Agunan berupa kendaraan)

Ketentuan Lainnya: 

  • Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu kredit maksimum jangka waktu kredit 120 bulan.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  •  Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari jumlah angsuran.
  • Sistem pembayaran angsuran KSG terdiri dari angsuran pokok + bunga.
  • Suku Bunga Kredit mengikuti ketentuan SE Direksi .
  • Usaha Cadeb minimal telah berjalan 1 tahun.

Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang diberikan kepada para pengusaha / pedagang yang digunakan sebagai modal kerja/usaha.

Kredit Modal Kerja – Pinjaman Berjangka (PB) merupakan fasilitas Kredit Modal Kerja yang sistem  pembayaran angsurannya dalam bentuk angsuran bulanan.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Dokumen Usaha (NIB)
  • Fotocopy Sertifikat + PBB tahun berjalan(Jaminan Rumah)+ IMB
  • Fotocopy BPKB + STNK (Jaminan Kendaraan)
  • Kunci duplikat (Jaminan Kendaraan)

Biaya :

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan
  • Biaya pemantauan
  • Biaya materai
  • Biaya Blokir BPKB (Apabila Agunan berupa kendaraan)

Ketentuan Lainnya: 

  • Sistem pembayaran angsuran KMK – PB terdiri dari angsuran pokok + bunga.
  • Maksimum Jangka waktu kredit 120 bulan.
  • Suku Bunga Kredit mengikuti ketentuan SE Direksi .
  • Usaha Cadeb minimal telah berjalan 1 tahun.
  • Barang agunan dapat berupa Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) atau BPKB kendaraan bermotor.

Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang diberikan kepada para pengusaha / pedagang yang digunakan sebagai modal kerja/usaha.

Kredit Modal Kerja – Non Pinjaman Berjangka (Non-PB) merupakan Kredit Modal Kerja dengan sistem pembayaran angsurannya berupa pembayaran bunga setiap bulannya.

Biaya :

  • Biaya provisi.
  • Biaya administrasi.
  • Biaya notaris.
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan.
  • Biaya pemantauan.
  • Biaya materai.
  • Biaya Blokir BPKB (Apabila Agunan berupa kendaraan).

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Dokumen Usaha (NIB)
  • Fotocopy Sertifikat + PBB tahun berjalan(Jaminan Rumah)+ IMB
  • Fotocopy BPKB + STNK (Jaminan Kendaraan)
  • Kunci duplikat (Jaminan Kendaraan)

Ketentuan Lainnya: 

  • Suku Bunga Kredit mengikuti ketentuan SE Direksi .
  • Jangka Waktu Kredit maks. 1 Tahun (Revolving) *
  • Pembayaran bunga pinjaman jatuh tempo setiap tanggal 5 setiap bulannya.
  • Usaha Cadeb minimal telah berjalan 1 tahun.
  • Barang agunan dapat berupa Sertifikat Tanah (SHM/SHGB) atau BPKB kendaraan bermotor.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 2% dari plafond kredit ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  •  Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah angsuran.

Kredit Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk penanaman modal/investasi.

Biasanya kredit jenis ini digunakan untuk investasi yang bersifat jangka panjang Contoh dalam penggunaan Kredit Investasi adalah sebagai berikut:

  1. Pembelian Tanah,
  2. Pembelian Mesin untuk usaha/industri
  3. Pembelian/Pembangunan Gedung untuk disewakan.
  4. Pembelian Lori, Mobil Pick Up,Mobil utk Rental.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi karyawan
  • Dokumen Usaha (NIB)
  • Fotocopy Sertifikat + PBB tahun berjalan(Jaminan Rumah)+ IMB
  • Fotocopy BPKB + STNK (Jaminan Kendaraan)
  • Kunci duplikat (Jaminan Kendaraan)

Biaya :

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya notaris
  • Biaya asuransi jiwa dan jaminan
  • Biaya pemantauan
  • Biaya materai
  • Biaya Blokir BPKB (Apabila Agunan berupa kendaraan)

Ketentuan Lainnya: 

  • Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu kredit maksimum jangka waktu kredit 120 bulan.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  •  Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari jumlah angsuran.
  • Sistem pembayaran angsuran KI terdiri dari angsuran pokok + bunga.
  • Suku Bunga Kredit mengikuti ketentuan SE Direksi .
  • Usaha Cadeb minimal telah berjalan 1 tahun.

Kredit Konsumtif merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan konsumsi pribadi, misalnya keperluan konsumsi sandang, pangan, maupun papan.

 

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah salah satu dari Kredit Konsumtif. KTA merupakan kredit yang diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk keperluan konsumsi tanpa menggunakan agunan baik barang bergerak / tidak bergerak.

Syarat Mengajukan Pinjaman:

  • KTP Suami / Istri.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah (Apabila sudah menikah).
  • Fotocopy rekening listrik/PDAM
  • Mutasi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Surat keterangan kerja dan slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir bagi karyawan
  • Dokumen Usaha (NIB)

Biaya:

  • Biaya provisi
  • Biaya administrasi
  • Biaya asuransi jiwa
  • Biaya materai

Ketentuan Lainnya: 

  • Tersedia dalam berbagai pilihan jangka waktu kredit maksimum jangka waktu kredit 120 bulan.
  • Pelunasan yang dipercepat (Prepayment) dapat dilakukan dengan dikenakan denda/penalty sebesar 5% dari baki debet (outstanding pokok kredit) ditambah bunga berjalan beserta seluruh tunggakan bunga dan denda keterlambatan ( jika ada ).
  •  Jika karena satu dan lain hal Debitur (Konsumen) terlambat/lalai membayar angsuran bulanan, maka Debitur (Konsumen) diwajibkan membayar denda atas jumlah uang yang lalai dibayar terhitung sejak tanggal jumlah tersebut wajib dibayar sampai jumlah tersebut dibayar seluruhnya sebesar 0,33% (nol koma tiga puluh tiga persen) per hari dari jumlah angsuran.
  • Sistem pembayaran angsuran KTA terdiri dari angsuran pokok + bunga.
  • Suku Bunga Kredit mengikuti ketentuan SE Direksi .
  • Usaha Cadeb minimal telah berjalan 1 tahun.